MENU TUTUP

Research education desak agar dibentuknya tim investigasi terkait mundur berjamaah kepsek se-inhu

Ahad, 19 Juli 2020 | 12:24:47 WIB
Research education desak agar dibentuknya tim investigasi terkait mundur berjamaah kepsek se-inhu Sudirman

GENTAONLINECOM- Sebelumnya tersiar berita di salahsatu media online bahwa salah satu penyebab kepala sekolah SMP se inhu mengundurkan diri karena tidak tahan diperas oleh oknum penegak hukum dan oknum Lsm. 

Kepala sekolah mempunyai hak untuk mengatur lalu lintas dana boss yang ada di sekolah nya. 
Ini sudah sesuai dengan arahan dari pak Menteri Pendidikan. 

Seyogianya pendidikan harus berjalan tampa tekanan dari pihak manapun,  agar teeselenggaranya pendidikan yang baik. 

Demikian diungkapkan Direktur Research Education Center, Sudirman, minggu (18/07/2020)

Menurut Sudirman pihaknya sangat menyayangkan jika benar para kepala sekolah sering di peras oleh oknum penegak hukum & Oknum lsm sebagaimana di beritakan oleh Kompas. 

"Kami berharap para kepala sekolah SMP tersebut menyebutkan okum penagak hukum atau oknum LSM yang mana sering memeras itu.  Agar publik tau,  dan atasan nya tau. Jika atasnya tau,  kami yakin akan di tindak tegas.'" katanya.

Dirinya meminta kepada penegak hukum baik dari kepolisian daerah riau maupun kejaksaan Tinggi riau membentuk tim investigasi mencari pakta terkait oknum penegak hukum dan Oknum lsm yang mana yg di maksud para kepala sekolah tersebut. 

Jika seandai nya terbukti benar,  ada oknum penegak hukum dan oknum Lsm yang coba-coba main dengan dana bos yang di kelolah oleh satuan pendidikan di inhu. 

"Kami mendesak agar penegak hukum tersebut di copot dari jabatan nya dan tangkap segera oknum Lsm yg di maksud kepala sekolah tersebut  Karena telah mempermalukan dunia pendidikan dan telah mencederai norma hukum di negeri melayu ini." tegas Sudirman.

Lebihlanjut menurutnya bahwa pendidikan adalah sumber berberlangsungan negara ini,  tampa pendidikan mustahil kemajuan bisa kita capai di negeri ini. 

"Kami dari Researt Eduacatin Centre(REC)  akan turun ke Indragiri Hulu dalam rangka advokasi pendidikan.  Kami akan mencari bukti2 apa yg di sampaikan kepala sekolah tersebut.  Jika kami mendapatkan bukti maka kami melaporkan hal tersebut ke Mapolda Riau," tambahnya.

Perlu kita ketahui bersama terkait pengelolan dana bos telah di atur dalam permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bos. Secara garis besar Dana BOS yang diterima oleh sekolah dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah yang real dan dikelola secara efisien dan efektif. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat